Penerapan ETLE Tahap Sosialisasi di Masyarakat Kota Palu
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Setelah dilaunching secara serentak dibeberapa wilayah di Indonesia pada tanggal 22 September 2022 lalu, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforecement yang dikelola oleh Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini, masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Diketahui bahwa saat ini juga di beberapa ruas jalan di Kota Palu telah di pasang kamera ETLE dan dilakukan sosialisasi mengenai tahapan pengurusan tilang elektronik itu sendiri.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforecement merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
Adapun penerapan tilang elektronik ini mengacu pada dasar hukum diantaranya Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas serta Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/566/III/HUK.6.2./2021 tanggal 17 maret 2021 tentang Launching ETLE Nasional dan penanda tanganan Nota Kesepahaman.
“Tilang elektronik ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat agar semakin taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya,” pungkas Kasubditgakkum Direktorat Lantas Polda Sulteng, AKBP Hasanuddin, S.H, M.H.(fn)