Satu Lagi Oknum Kades di Bangkep Terjerat Hukum
Bangkep, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Minggu 30/10/22, sudah banyak para oknum Kepala Desa di Indonesia terjerat hokum. Rata rata mereka terjerat karena melakukan tindak pidana korupsi yang berasal dari dana Desa.
Memang menjadi ironis, dimana Pemerintah saat ini sangat intens untuk membangun sampai ke pedesaan dengan menggelontorkan Dana Desa masing masing desa 1 Miliar rupiah.
Namun saying seribu saying harapan pemerintah masih banyak disalah gunakan oleh oknum Kepala Desa untuk memperkaya dirinya sendiri.
Akibatnya banyak Kepala Desa yang masuk bui akibat keserakahanya. Salah satu contoh di kabupaten Bangkep, salah satu Kepala Desanya harus dilakukan penangkapan oleh aparat Polres Bangkep karena dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan.
Oknum Kepala Desa Alul Kecamatan Bulagi kabupaten bangkep dengan inisial OT 50 tahun saat ini ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangkep.
Polres Bangkep melakukan penyidikan atas dasar Laporan Polisi dari salah satu warga yang dirugikan dengan dipalsukan tanda tanganya sekitar tahun 2019. Bahkan diketahui ternyata oknum Kades tersebut juga melakukan pemalsuan tanda tangan ketua BPD dan beberapa perangkat desa.
Dalihnya untuk mempercepat pencairan dana Desa.
Dugaan sementara, dari hasil penyidikkan oknum Kades tersebut menilep uang sebesar Rp 25.544.000.-.
Saat ini oknum tersebut masih di tahan di Satreskrim Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.(KR)