Pesan Sabu Melalui MiChat, Polisi Bekuk Pemuda Asal Luwuk Selatan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – RN alias A (28) pemuda asal kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/10/2022) malam.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, pemuda ini ditangkap di salah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sekitar pukul 23.15 Wita.
Pemuda ini tak berkutik setelah anggota yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, MP, SH, MH menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat itu anggota sedang melakukan patroli dan penyelidikan di seputaran Kota Luwuk,” ungkap Haryadi.
Ia menjelaskan, ketika melewati Jenderal Ahmad Yani Luwuk, pihaknya melihat tersangka sedang mengambil sesuatu tepatnya di samping ATM.
“Karena mencurigakan anggota kemudian menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, mantan Kasat Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng ini menerangkan , di tangan tersangka ditemukan barang terlarang tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan petugas, kata perwira pangkat tiga balak ini, tersangka mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Barang bukti dengan berat bruto 0.42 gram ini diperoleh tersangka melalui aplikasi pesan MiChat,” beber Haryadi.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap asal sumber barang haram tersebut didapatkan tersangka.*Humas Polres Banggai