POLRES BANGGAI

Polisi Geledah Dua Rumah Penjual Miras di Bunta, Salah Satunya Lansia

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023, polisi mengencarkan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Adapun sasaran dari razia ini yakni, Miras, Narkoba, Sajam, Prostitusi, Handak dan pekat lainnya.

Terbaru, dua lokasi di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai digeledah polisi, saat melaksanakan paatroli dan razia, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Tadi malam anggota menggeledah dua lokasi di Kecamatan Bunta,” ungkap Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau SH, ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/11/2022).

Dua rumah yang digeledah yakni milik MB (70) dan AB (36). Di rumah kedua pelaku ditemukan 8 kantong miras cap tikus siap edar.

“Anggota langsung menyita seluruh barang bukti ke Mapolsek Bunta,” bebernya.

Kepada kedua pelaku, petugas mengingatkan agar tidak lagi mengedarkan miras apapun tanpa izin.

“Kali ini kita hanya melakukan persuasif, tapi jika mereka ditemukan lagi menjual miras pasti ditindak tegas,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai