POLRES BANGGAI

IRT di Lamala Jual Miras, Polisi Sita 22 Botol Cap Tikus

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Rumah seorang IRT di Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai digeledah polisi, Jumat (11/11/2022) malam.

Dari penggeledahan di rumah IRT berinisial HT (41), polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras tradisional jenis cap tikus.

“Anggota patroli mendapat informasi bahwa terdapat seorang warga sering menjual miras,” kata Kapolsek Lamala Iptu Muh. Zulfikar SH.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui bahwa IRT ini sering menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Di dalam rumah pelaku anggota menemukan 22 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Zulfikar.

Polisi kemudian mengamankan dan membawa minuman terlarang itu ke Mapolsek Lamala sebagai barang bukti.

“Untuk IRT ini akan diundang ke Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan asal miras didapatkan,” tandasnya.*Humas Polres Banggai