Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polres Sigi Serahkan Tiga Kasus Narkoba ke Kejari Donggala
SIGI,- Sat Resnakoba Polres Sigi kembali menyerahkan kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Donggala. Kali ini sebanyak tiga orang pelaku beserta barang bukti, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan secara online di Polres Sigi, Jumat 11 November 2022, oleh pelaksana tugas, yakni Bripka Putu, Yudha Adnyana, Briptu Herry Santoso, Briptu Dedi Kristianto, Briptu Debora Desvarita dan Briptu Ferry Partameijaya, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Milawati A Lomba, Septiawan, Ridho Permadi dan Resky Andri Ananda.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengungkapkan, tiga orang tersangka yang diserahkan ke Jaksa tersebut berinial AR dengan P21 No : B- 2085/ P. 2.14 / Enz.1/ 11 / 2022 / tanggal 08 November 2022.
Selanjutnya tersangka DI dengan P21 No : B- 1939/ P. 2.14 / Eku.1/ 10 / 2022 tanggal 19 Oktober 2022, dan WA denga P21 No : B- 2066/ P. 2.14 / Enz.1/ 11 / 2022 tanggal 07 November 2022.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan terkendali selanjutnya tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi,”
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kepada kita semua untuk tidak lagi mencoba bersentuhan dengan bahaya Narkoba” tutupnya.
(Humas Polres Sigi)