POLRES BANGGAI

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Selesaikan Pertikaian Warga Dengan Restorative Justice

Tribratanews.sulteng.polri.go.id  – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Kamaluddin berhasil mendamaikan dua warga di Luwuk Timur yang terlibat kasus penganiayaan, Selasa (22/11/2022).

Dua pria yang terlibat penganiayaan ini yakni, FR (40) sebagai pelaku pemukulan dan AT (39) sebagai korban.

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, dalam menyelesaikan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk melakukan mediasi dengan menghadirkan aparat desa setempat.

“Kedua warga yang terlibat diundang dan dipertemukan di Mako Subsektor Luwuk Timur guna dimediasa,” ungkapnya.

Dari hasil mediasi itu, perwira pangkat tiga balak ini menjelaskan, bahwa kedua warga yang terlibat tidak menuntut secara hukum, kemudian pihak pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Kedua warga yang berselisi paham, telah sepakat untuk saling memaafkan, damai secara kekeluargaan dan membuat pernyataan,” jelas Agung.

Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S  Muda, mengatakan, mediasi kasus tersebut dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif.

“Restorative Justice ini merupakan komitmen Kapolri mengedepankan penuntasan masalah,” tutupnya.*Humas Polres Banggai