POLRES BANGGAI

Polsek Balantak Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id  – Polsek Balantak mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH,SIK,MH melalui Kapolsek Balantak Iptu Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (22/11/2022) pagi membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka robek pada jari tengah tangan sebelah kanan.

“Korban dan pelaku terlibat selisih paham terkait patok pembangunan WC ditanah milik Desa Ondoliang hingga terjadi keributan yang berbuntut pada penganiayaan dengan parang,” tutur Iptu Hasan.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku TS (53) keberatan dan mencabut patok pembangunan WC ditanah milik Desa Ondoliang Kecamatan Balantak, kemudian korban JB (52) memasang Kembali patok tersebut sehingga pelaku TS tidak terima dan terjadilah adu argument dengan korban.

JB yang tersulut emosi langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap JB.

Polisi yang mendapat laporan terkait hal, tersebut langsung mendatangi TKP dan mengecek keadaan korban di Puskesmas Teku dan selanjutnya segera melakukan pencarian dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolsek Balantak guna proses lebih lanjut.*Humas Polres Banggai