BID HUMASSATKER

Penggelapan Dana Perbankan, Karyawan Bank Sulteng ditahan

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menangani dugaan tindak pidana penggelapan dana perbankan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) ke Kejati Sulteng.

Pelaku RKT (43) merupakan karyawan Bank Sulteng cabang Kolonodale, ditahan sejak 6 September 2022.

Kasubid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, penanganan kasus itu atas dasar laporan polisi nomor : LP/LP/B/249/VIII/2022/SULTENG/SPKT,Tanggal 30 Agustus 2022.

Pelaku diduga dengan sengaja menyalahgunakan dana pencairan fasilitas kredit multiguna Top Up atau mengulang yang kredit lamanya tidak dilunasi debitur.

Serta melakukan penarikan dana dan over booking dana nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening.

Itu dilakukan pada periode tahun 2020 sampai dengan 2022 di PT Bank Sulteng Kantor cabang Kolonodale.

Modusnya, pelaku membuat catatan palsu dalam pembukuan, atau dalam laporan.

“Dan menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan,” ujar Kompol Sugeng Lestari, Selasa (22/11/2022).

Perbuatan pelaku yang diketahui Kepala Administrasi Perkreditan Bank Sulteng cabang Kolonodale merugikan perusahaan mencapai miliaran rupiah.

“Pelaku diduga melanggar pasal 49 ayat 1 huruf (a), (b) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Kompol Sugeng.

Pelaku RKT terancaman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.

Berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejati Sulteng 29 September 2022, kemudian perbaikan berkas dan telah dikirim kembali 24 Oktober 2022.

Dugaan kasus penggelapan dana perbankan itu hingga kini masih dalam penanganan penyidik Polda Sulteng. (fn)