POLRES TOUNA

KBO Satreskrim Polres Touna Jadi Narasumber kegiatan Pembinaan Keluarga Kristiani

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kaur Bin Opsnal (KBO)  Satreskim Polres Touna, Ipda Kadek Agung Andiana Putra, S.H. mewakili Kapolres Touna menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Keluarga Kristiani untuk Penguatan peran Keluarga dalam penanaman Nilai Nilai Toleransi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Touna, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Oasis Jalan Kartini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna juga menghadirkan Narasumber Pdt Dr.Tertius Lantigimo, M.Th, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  Kabupaten Touna, Drs. H. Saiful Laborahima, MAP, MS GKST Sulteng dan  MD GPDI Sulteng.

Kegiatan ini diikuti oleh Pendeta se Kabupaten Touna,  Ketua Jemaat se Kabupaten Touna dan Perwakilan Gembala se Kabupaten Touna, KBO Satreskrim Polres Touna Ipda Kadek Agung Andiana Putra membawakan materi “Peran Polri Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama”.

Ipda Kadek Agung Andiana Putra menyampaikan bahwa kebebasan beragama adalah suatu kebebasan yang sangat dibutuhkan secara mutlak bagi pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia dalam masyarakat yang teroganisasikan sebagai satu jenis perlindungan paling minimum yang dapat diterima.

Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

“Sementara dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 adalah (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, ” jelas KBO.

Untuk itu, kata Ipda Kadek Agung Andiana Putra ,  Peran Polri sebagaimana dalam Undang-Undang No tahun 2002 yaitu melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum serta memelihara Kamtibmas.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak kepada kita sekalian yang hadir agar saling menghargai antar umat beragama, saling membantu satu sama lain (makhluk sosial), tidak saling menjatuhkan agama orang lain dan saling menjalin kebersamaan, bertukar hal positif antar pemuka agama,” pesan KBO Reskim.

“sebagai warga negara yang baik, mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan, keamanan dan ketertiban, dengan cara bertingkah laku yang baik, berkata-kata yang baik dan bijak menggunakan media sosial, ” tutupnya.*Humas*