BID HUMASPOLRESPOLRES TOLI-TOLI

Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli Ungkap Pencurian Kios Sekitar Rp. 13 Juta Rupiah

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Tolitoli melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku terduga pencurian di salah satu kios di jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail, SH mengatakan penyelidikan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan Polisi Lp/B/407/XII/2022/Spkt/Restolitoli/Polda Sulteng, Tanggal 08 Desember 2022.

“Dugaan tindak Pidana pencurian terjadi Pada Hari Kamis 8 Desember 2022, pukul 04.00 wita yang bertempat di Jalan Magamu Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,” Ungkap IPTU Ismail, Senin (12/12/2022).

Lanjut IPTU Ismail menjelaskan Kedua Pelaku berinisial A.R (53) merupakan warga Daimalambang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dan A (38) warga Jalan Ahmad yani, kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

“Penangkapan dua (2) tersangka dilakukan Sat Reskrim Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA I Putu Pratama Yoga S.TrK bersama Waka Polsek Ogodeide IPDA Sutiman, tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana tindak pidana Pencurian yang terjadi Pada Hari Kamis 8 Desember 2022 jam 04.00 wita bertempat di Jl. Magamu Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Kabupaten tolitoli,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Donggala ini.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Buser polres Tolitoli langsung bergerak cepat menuju ketempat salah satu pelaku Ardiansyah alias Dedi yang berada dirumahnya di jalan Ahmad Yani, kelurahan Baru, kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli, tanpa perlawanan,” Bebernya.

“Selanjutnya unit Buser Polres Tolitoli langsung menuju ke tempat pelaku lainnya yang bernama Abdul rahim yang sedang berada di jalan Trans Sulawesi, Desa Tinading , Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, tepatnya di pinggir jalan Trans Sulawesi, setelah dilakukan penangkapan Abdul Rahim tanpa perlawanan,” Tambahnya.

Setelah dilakukan penangkapan, unit Buser polres Tolitoli langsung membawa kedua pelaku ke Mako polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Perlu diketahui Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 08 desember 2022 sekitar jam 04.00 wita, saat itu Saifullah. (39) ditelepon oleh istri pelapor dan mengatakan kalau anaknya sedang sakit, kemudian Saifullah langsung menutup kios miliknya dan kembali ke rumah untuk melihat keadaan anaknya.

“Kemudian tepatnya pada jam 05.00 wita keponakannya menelfon kepada Saifullah kalau pintu kiosnya dalam posisi terbuka, mengetahui kejadian tersebut Saifullah langsung datang ke kios untuk mengecek barang dan uang miliknya, pada saat Saifullah mengecek dirinya sudah kehilangan uang sebesar Rp. 3.000.000 taruh di kaleng biskuit samping meja kasir dan juga rokok yg dijual sudah tidak ada/hilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah). ***