BID HUMASSATKER

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng Menghadiri Sosialisasi Gratifikasi Di Wilayah Sulteng Dalam Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Aditya Pandita Wibisono S.I.K., Didampingi Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi 2 Pak Bakhtiar, Dan Ibu Kasubag umum dan tata usaha Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi 2 Ibu Amniati, Dan Para Peserta Sosialisasi Gratifikasi Di Wilayah Sulteng Dalam Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022. Swiss Bell Hotel Silae Palu (Jln. Malonda No.12 Silae), Selasa 13 Desember 2022.

Dalam Hal Ini Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Aditya Pandita Wibisono S.I.K., Sebagai Narasumber Terkait Sosialisasi Gratifikasi Di Wilayah Sulteng Dalam Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022.

Kategori / Jenis Tindak Pidana Korupsi

  1. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2,3)
  2. Penyuapan (Pasal 5,6,11,12 Huruf A,B,C, Dan Pasal 13);
  3. Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 8,9, Dan Pasal 10);
  4. Pemerasan Dalam Jabtan (Pasal 12 Huruf E,F, Dan G);
  5. Berkaitan Dengan Pemborongan (Pasal 7 Dan Pasal 12 Huruf I);
  6. Gratifikasi (Pasal 12 Huruf B Dan C);
  7. Perbuatan Curang (Pasal 7 Ayat (1) Huruf A,B,C,D, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 12 Huruf H).

Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas budaya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pentingnya gratifikasi adalah untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi sehingga mempunyai manfaat bagi setiap individu untuk dapat menolak gratifikasi. Ucap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Aditya Pandita Wibisono S.I.K.

Keberhasilan Pengendalian Gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya Budaya Anti Gratifikasi yang tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di Lingkungan Kementerian PUPR mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)  melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Proses pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam ZI adalah membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis.

“Dengan Membangun integritas berarti membangun sistem, manusia, dan Melalui kegiatan ini, Saya Berharap  agar semua peserta dapat mengetahui dan memahami terkait Gratifikasi dan pencegahannya.” Tutup  Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Aditya Pandita Wibisono S.I.K. (DA)