Permudah Pelayanan SIM di Desa, Simpedes Hadir di Desa Watatu
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (15/12/2022).
Pelayanan SIM dengan sistem jemput bola bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Simpedes (Sim Masuk Pedesaan) itu hadir di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Direktur Lantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K mengatakan bahwa program tersebut dilaksanakan agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas).
“Selain itu untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, program ini juga bertujuan untuk mengurai kerumunan pemohon SIM di Satpas,” jelasnya.
Direktur Lantas juga menerangkan demi memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat, melalui pelayanan SIMPEDES (SIM Masuk Pedesaan), bisa memberikan kemudahan, cepat, efisien, dan terjangkau.
“Inisiatif menjemput bola dengan masuk desa seperti ini adalah terobosan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat atas surat-surat berkendara,” tuturnya.
Kedepannya, masih kata Direktur Lantas, pelayanan publik seperti SIMPEDES akan terus diupayakan dan dioptimalkan ke desa-desa di wilayah lainnya.
“Dengan demikian, masyarakat dengan mudah dan cepat dalam melakukan pengurusan SIM dan tidak perlu lagi melakukan perjalan jauh untuk melakukan perpanjangan SIM,” pungkasnya.(fn)