BID HUMASSATKER

20 Liter Miras Untuk Stok Nataru di Amankan Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Nuhon akan memastikan tidak terjadi tindak pidana akibat pengaruh minuman keras (miras) menjelang Nataru di wilayah hukumnya.

Seperti halnya saat Patroli rutin Kryd dengan sasaran sajam, , knalpot bogar, judi dan premanisme serta orang yang menyimpan/menjual minuman keras sesuai laporan masyarakat, Kamis (15/12/2022) pukul 22.30 Wita.

Patroli Kryd yang dipimpin oleh Aipda Bura Manti berhasil mengamankan satu jerigen berisi 20 liter miras tradisional jenis cap tikus di sebuah pondok kebun milik EJ (32) warga Desa Mantan B Kecamatan Nuhon.

Menurut Kapolsek Nuhon Ipda Budi Susanto Putra Lubis bahwa miras yang disimpan EJ di Pondok Kebun miliknya merupakan stok yang nantinya akan di jual saat dan mejelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lebih lanjut Ipda Budi menjelaskan bahwa patrol rutin ini di fokuskan untuk mencegah aksi kriminalitas, antisipasi C-3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu, personil Polsek juga memberikan himbauan kepada anak-anak muda yang sedang berkumpul untuk menghindari Tindakan criminal serta tidak nongkrong sampai larut malam dan mengkonsumsi miras guna menciptakan suasana yang aman di Kecamatan Nuhon.

“Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek. Operasi miras terus kami gencarkan untuk menekan gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” tutup Budi. (KR)