BID HUMASSATKER

Tahap II Kasus Narkoba, Kasat: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkotika

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tahap II, sebagai implementasi program prioritas Kapolri dalam hal penguatan Harkamtibmas yang bersih dari narkoba.

Pada Senin (9/1/2023) pukul 15.00 Wita, Satuan Narkoba Polres Banggai serahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba ke pihak JPU Kejari Banggai untuk tahap II. Tersangka tersebut berinisial AD (26) warga Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur beserta barang bukti (BB) diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

“Itu adalah tahap kedua untuk tersangka dengan inisial AD, kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banggai yakni Bripka Yandri Rompis dan Brigpol Muh. Taufik Musa, SH,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi.

Sebelum melakukan tahap II telah dilakukan tahap I yaitu pengiriman berkas perkara yang mana tersangka (AD) disangkakan atas UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian dilakukan tahap II di Kejari Banggai.

Selanjutnya setelah ini, tersangka akan dilakukan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Luwuk untuk memasuki tahapan persidangan.

Kasat juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba, pasti pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banggai akan ambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, pasti akan berhadapan dengan anggota saya dan akan kami lalukan penegakan hukum,” tegas AKP Haryadi. (ab)