POLRES TOUNA

Wakapolres Touna Pimpin Sidang Pra Nikah Anggotanya

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebanyak satu Personil Polres Touna bersama dengan pasangannya menjalani sidang Pra Nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Touna, Rabu (11/01/2023).

Sidang BP4R atau pra nikah dipimpin oleh Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Sidang AKP Muhammad Asdar, SH,  Penasehat AKP Yahya dan Sekretaris Bripda I Wayan Risdayana.

Hadir dalam kegiatan ini, Pengurus Bhahayangkari Cabang Touna, Rohaniawan/Pengulu dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Touna dan peserta Sidang BP4R.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Touna yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selaku pimpinan sidang Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli memberikan pesan kepada calon suami istri “Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri, silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu-ibu Bhayangkari.

“Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri. Pandai-pandailah menjaga nama baik Polri dalam bergaul dan selalu mengingatkan kepada suami untuk melaksanakan tugas dengan baik,” pesan Kompol Zulkifli.

Selanjutnya, Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli selaku pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan diwaktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut dan Usai sidang BP4R, calon pengantin dan wali nikah menandatangani surat peryataan bersama tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas.

Sidang dilaksanakan dengan baik dan tertib selanjutnya sidang ditutup dengan ditandai ketukan palu sebanyak tiga kali oleh pemimpin sidang.*Humas*