BID HUMASSATKER

Polda Sulteng Menghadiri Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulteng

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolda Sulawesi Tengah Atau Yang Diwakili Dari Kabagbinops Polda Sulawesi Tengah AKBP Rahmat Lubis, Md., S.H., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yang Diwakili Anggota Komisi 1 DPRD Sulteng Ir. Elisa Bunga Allo, MM., dan Para Unsur Forkopimda., serta Bawaslu Provinsi dan Kota, KPU Provinsi Dan Kota, Mengikuti Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Sriti Convention Hall (Jln. Durian No. 88 Palu), Kamis (19/01/2023). 09.00.

Dalam Hal Ini ada beberapa penyampaian Ketua KPU Provinsi Sulteng Ibu Doktor Nisbah, M.SI., Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Mengembalikan Kewenangan Pengalokasian Kursi dan Pembentukan daerah pemilihan untuk pemilu DPR dan DPRD Provinsi Ke KPU.

KPU memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan, menegaskan peran dan fungsi KPU dalam menyelenggarakan tata kelola pemilu secara mandiri sesuai dengan pasal 22E UUD NKRI 1945, Sekaligus meminimalisir adanya benturan kepentingan.

Menjaga keberimbangan/Proporsionalitas alokasi kursi di setiap provinsi sesuai dengan jumlah penduduk di setiap provinsi, yaitu memastikan keterpenuhan prinsip pembentukan daerah pemilihan, meminimalisir hadirnya kursi berlebih “over representated” dan kursi kekurangan “under representated” di provinsi yang berujung pada ketimpangan harga kursi, adaptif terhadap laju jumlah penduduk dan pemekaran wilayah, sehingga terjadi penyesuaian alokasi kursi dan batas batas daerah pemilihan. Ucap Ketua KPU Provinsi Sulteng.

Ketua KPU Provinsi Sulteng juga Mengatakan, Ruang Lingkup Pasal yang diuji, Dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu Pasal 187 ayat (1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, Pasal 187 ayat (5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi  setiap  daerah  pemilihan  anggota  DPR sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini, Pasal 189 ayat (1) Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, Pasal 189 ayat (5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini, Pasal 192 ayat (1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

“Adapun Beberapa Pembahasan Yaitu Inkonstitusionalitas Pasal-Pasal yang Diuji terhadap UUD 1945,Argumentasi Permohonan (1) : Urgensi Penyusunan Daerah Pemilihan Memenuhi Prinsip Daulat Rakyat dan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil dan Pertentangan UU a quo dengan UUD 1945, Argumentasi Pemohon (2) : Tentang Inkonsistensi dan Ketidakpastian Hukum Pengaturan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Pertentangan UU a quo dengan UUD 1945, Keterpenuhan Prinsip Penyusunan Dapil Secara Komulatif, Alasan atau pertimbangan mendasari Pembentukan DAPIL oleh KPU, Daerah Pemilihan Dan Presentase Publik, Perilaku Pemilih ( Paradigma The Columbia Study ), Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu, Pengalaman Pemilu 2019 Di Sulteng , Peta  Tingkat  Parisipasi Pemilih Pemilihan DPRD Provinsi , Berdasarkan Daerah Pemilihan, Partai Politik Dan Calon Terpilih DPRD Provinsi Sulteng Pemilu 2019, Presentase Dapil Sulteng. ”Tutup Kabagbinops Polda Sulteng. (DA)