POLRES TOUNA

P21, Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka dan Babuk Tindak Pidana Penggelapan ke JPU Kejari Touna

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna melalui Unit Pidana Umum (Pidum) melaksanakan penyerahan tersangka AL (40) dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (20/01/20223).

Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/223/VIII/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 22 Agustus 2022.

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Touna AL yang merupakan warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K, M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH mengatakan, tersangka AL diserahkan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Touna setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Touna.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti  berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-87/P.2.18/Eoh.1/01/2023/, tanggal 18 Januari 2023, perihal pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan tersangka AL yang sudah lengkap (P21),” kata Iptu Muhammad Kasim.

Lanjut kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu, tersangka AL dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

“Tersangka AL diserahkan penyidik Satreskrim Polres Touna ke JPU Kejari Touna dalam keadaan baik dan sehat,” ujarnya.*Humas*