BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

PPKM telah dicabut, bukan berarti kita abai protokol kesehatan

Tribratanews, Palu – Jumat 20/01/23. Kita semua merasa bersyukur masa pendemi secara berangsur telah mulai hilang. Lebih bersyukur lagi kita sebagai bangsa masih diberikan kemampuan untuk bertahan baik dari sisi keamanan, stabilitas politik dan ketahanan ekonomi. Banyak negara yang jatuh miskin akibat pandemi Covid 19 yang berkepanjangan. Negara yang jatuh tentu dalam menghadapi wabah nasional tersebut tidak tepat, pada akhirnya kemerosotan di bidang politik, ekonomi dan sosial tidak terbendung.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi perihal pencabutan PPKM dengan dikeluarkanya Inmendagri no 53 tahun 2022. Intruksi mendagri tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona virus desease 19 pada masa transisi menuju endemi.

Namun demikian masyarakat harus tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, karena pandemi belum sepenuhnya telah usai. Seperti yang tercantum dalam Inmendagri point Kedua, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO), organisasi kesehatan dunia.

Protokol Kesehatan yang di instruksikan sebagai berikut, pertama Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi, Kedua Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Ketiga Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan keempat Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.(ab)