POLRESPOLRES DONGGALA

Kapolres Donggala Pimpin Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Di Kec.Rio Pakava.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kec.Rio Pakava berhasil diamankan oleh Tim Paneki Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala.

Hal ini diungkapkan Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K dalam press release yang didampingi Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Arsyad Maaling,S.H.,M.H bersama Kasihumas Akp I Nyoman Suwenda yang berlangsung diruang aula Rupatama Polres Donggala, Senin (23/1/23)

“Tiga Pelaku tersebut berinisial A (50), T (41), AP (53), dan Satu Pelaku masih DPO berinisial C
telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada Korbannya Nasrullah di Kec.Riopakava dan yang menjadi pemimpin dalam aksi pencurian ini adalah A,” jelas Kapolres.

Adapun kegiatan Press Rilis dilaksanakan pada hari Jum’at (20/1/23), Kemarin

Kapolres menjelaskan, dari ketiga pelaku satu masih DPO tersebut, merupakan seorang petani. Mereka ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2023/POLSEK RIO PAKAVA/RES DONGGALA/POLDA SULTENG, tanggal 12 Januari 2023.
Surat Perintah Tugas nomor : SP.Tugas/04/I/RES.1.8./2023/Satreskrim tanggal 13 Januari 2023.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 wita, tersangka A & T pergi ke daerah sawit yang biasa dilalui Korban menggunakan kendaraan motor milik AP, sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor korban melintas setelah itu para pelaku mencoba menghentikan korban dengan memukul korban hingga terjatuh dan merampas tas milik korbannya yang berisikan uang sebesar Rp.70.000.000. (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan segera melarikan diri.

“Berdasarkan kejadian tersebut, korban datang melaporkan peristiwa dan dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 12 Januari 2023. Berdasarkan LP tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Tim melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa”, jelasnya.

Lanjutnya berdasarkan informasi penyidikan yang didapatkan dilapangan dan keterangan dari masyarakat , tidak butuh lama tim Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala di Backup Ditnarkobapoldasulteng.

“Tim bergerak menuju rumah pelaku yang berada di Jl.Anoa Kota Palu dan berhasil membekuk 3 orang, yakni A , T dan AP. Tanpa perlawanan. tersebut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. Uang Tunai pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 241 Lembar.
2. Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 Lembar.
3. Uang Tunai Pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 6 Lembar.
4. Uang Tunai Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 7 Lembar.
5. Uang Tunai Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 6 Lembar.
6. Uang Tunai Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 2 Lembar.
7. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max merah Nopol DC 3783 XT
8. 2 (Dua) Bilah beda Tajam jenis Parang
9. 5 (Lima) batang pelepah kayu kelapa sawit
10. 4 (empat) unit Handphone.

“Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12  tahun”, tandasnya.

Polres Donggala (As/Hms).