POLRES BANGGAI

Pemiliknya Kabur, Polisi Amankan Miras di Nuhon

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Sektor Nuhon berhasil mengamankan lima liter minuman keras (miras) tradisional dalam KRYD atau operasi rutin di Desa Pibombo Kecamatan Nuhon Kabupaten Bangga, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Razia yang dipimpin oleh Aipda Marungku Bura Manti tersebut bersama personil Polsek Nuhon lainnya yakni Bripka Udin Fariadi, Bripka Samsul Huda, SP dan Bripka Ketut Wirahadi Sutama.

Dalam operasi itu mereka mengamankan miras jenis cap tikus yang ditampung ke dalam jerigen berukuran 5 liter.

Saat kedatangan polisi, pemilik minuman keras tersebut berinisial YS (46), lantas langsung kabur setelah mendapat informasi keberadaan polisi dilokasi.

Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis mengatakan, penemuan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya penampungan miras dirumah YS.

“Informasi kita dapatkan setelah melakukan patroli KRYD di Desa Pibombo. Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak menuju lokasi,” jelas Budi.

IPTU Budi lantas menghimbau kepada pemilik barang haram tersebut untuk datang dengan inisiatifnya sendiri untuk dimintai keterangan karena saat operasi dilakukan pemilik rumah langsung kabur.

“Saat ini miras cap tikus tersbut diamankna di Mapolsek Nuhon untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” pungkas Kapolsek.*Humas Polres Banggai