BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Ungkap Sabu 60,15 Gram, Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan 3 Pelaku

Tribratanews, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan tiga orang pria setelah seminggu diincar, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Adapun tiga pria tersebut yang diamankan masing-masing berinisial TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu dan RB (35) warga jalan Jamur, Palu Barat dengan barang bukti total sabu seberat 60,15 gram.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resminya, Senin 13 Februari 2023, di Polda Sulteng.

“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 lalu telah mengamankan tiga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas.

Ia juga mengatakan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di rumah kosnya jalan Tombolotutu, dan saat akan ditangkap berusaha membuang kantong plastik hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram,” jelas Kasubbid Penmas.

Kasubbid Penmas menambahkan, TJ mengakui bahwa barang miliknya didapat dari RT, saat itu juga penyidik meringkus RT tanpa perlawanan. Dari keduanya kembali penyidik melakukan pengembangan dan menangkap RB warga jalan jamur, Palu Barat berikut narkotika jenis sabu 3 paket dengan berat 12,79 gram.

“Dari RB selain 3 paket sabu turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(fn)