Kapolsek Marawola : Restorative Justice Merupakan Alternatif Dalam Sistem Peradilan
Sigi, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice, Kamis (16/03/2023).
Kapolsek Marawola Ipda Ismail,S.H. saat dikonfirmasi mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik dari Unit reskrim Polsek marawola atas permintaan dari kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelakunya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kasus penganiayaan yang diselesaikan tersebut dilaporkan pada tanggal 12 Maret 2023 dengan laporan Polisi Nomor : LP / 25 / B / 12 / III / 2023 / SPKT Sek Marawola / Polres-Sigi / Polda Sulteng yang dilaporkan oleh Pr. IL dan terlapor berinisial Pr. NI
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, penyidik Polsek Marawola juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, ucap Kapolsek.
Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, serta kami juga berpesan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas, pungkasnya. (ab)