BID HUMASNewsSATKER

Penjual Miras Berkedok Warung Kelontong Digerebek Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Lamala menggerebek sebuah warung kelontong karena diduga menjual minuman keras (miras) Desa Purwo Agung Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, Senin (27/3/2023).

Kapolsek Lamala AKP M. Zulfikar, SH, mengatakan penggerebekan warung kelontong itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras.

“Hasil operasi di dapati satu warung yang menjual minuman keras tradisional cap tikus yang dijual diwarung kelontong,” kata Kapolsek.

AKP Zulfikar menambahkan dari penggerebekan itu juga diamankan 4 bungkus miras cap tikus dari warung milik seorang yang juga profesi sebagai petani berinisial MI (38) warga Desa Purwo Agung, Masama.

Ia juga mengatakan untuk mengelabuhi aparat, warung itu menggunakan modus menjual kebutuhan sehari-hari.

Sekilas warung itu memang tampak seperti pada umumnya. Namun ketika ditelisik lebih lanjut, warung/toko tersebut ternyata menyediakan miras bagi pembeli.

Kapolsek Lamala menjelaskan pemilik warung tersebut kemudian diberi pembinaan, teguran keras dan diminta untuk tidak Kembali menjual miras.

“Kami melakukan operasi pekat ini tentu tujuannya jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan,” tegasnya. (ab)