POLRES BANGGAI

Polisi Bekuk Terduga Pencurian Ban Mobil di Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aksi pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di Kota Luwuk, Banggai akhirnya terhenti setelah terduga pelakunya di amankan oleh Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai.

Tal butuh waktu lama, terduga pelaku pencurian yakni seorang pria berinisial IL (41) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai dibekuk polisi untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, mengatakan aksi pencurian velg dan ban ban mobil yang dilakukan IL seorang diri ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban.

“Aksinya dilakukan seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya,” katanya.

IPTU Tio menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/4/2023) pagi, ketika itu korban bernama Iyan Sumban seorang pensiunan PLN ingin menjemur pakaian.

Setelah melewati garasi mobil, korban melihat 3 buah ban mobil avansa veloz dengan nomor polisi DN 1451 CI miliknya telah lenyap.

“Yang hilang ban depan kiri dan kanan serta ban belakang sebelah kanan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/185/IV/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 12 April 2023, polisi langsung melalukan penyelidikan.

Alhasil IL berhasil diamankan dirumah mertuanya di Desa Serese Kecamatan Masama, Banggai pada Kamis (20/4/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa ban hasil curian tersebut telah dijualnya di Palu kepada pembeli ban bekas di Kelurahan Talise sebanyak 3 buah dengan harga Rp 150 Ribu per ban dengan total penjualan Rp 450 Ribu.

“Untuk ketiga velg berhasil diamankan polisi di rumah adik pelaku di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, barang bukti dan IL dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 363 KUHP akan kita gunakan,” tandas IPTU Tio.*Humas Polres Banggai