BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Dua Pelaku Judi Kupon Putih di Sigi, Ditangkap Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort Polres Sigi mengamankan dua pria yang merupakan pelaku perjudian kupon putih berinisial H (54) dan MS (43) yang keduanya warga Desa Kaleke, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu 30 April 2023.

Saat akan diamankan kedua pelaku tersebut sedang menerima pesanan penulisan shio atau kupon putih.

Pelaku H (54) diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar rekapan, tabel shio terbaru 2023 sampai 2024, ramalan shio, satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp.418.000.

Sedangkan di tangan pelaku MS (43) barang bukti yang diamankan berupa tabel shio main terbaru 2023 dan 2024, ramalan shio kupon putih, satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp.3.020.000.

Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Ida Bagus Harta GW S.H, M.Si mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku perjudian kupon putih itu berdasarkan atas laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, dan ternyata benar ada aktivitas kupon putih,” ucapnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tandasnya. (fn)