Polsek Luwuk, Polres Banggai memediasi kasus perselingkuhan yang terjadi di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyelesaian secara restorative justice itu terkait dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang pria beristri, AW (37) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk. Dengan MB (25) warga Desa Batangono Kabupaten Banggai Kepulauan.
Proses mediasi dilakukan di Kantor Lurah Bungin dengan melibatkan pemerintah Kelurahan, serta kedua pihak keluarga yang terlibat dalam masalah ini, Selasa (2/5/2023).
“Kita berupaya melakukan pertemuan melalui mediasi antara pihak keluarga lelaki AW dan orang tua perempuan MB,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rusly Pakaya.
Melalui rangkaian penyampaian pembinaan pihak kepolisian dan pemerintah Kelurahan Bungin, kedua belah pihak keluarga akhirnya menyatakan sepakat damai dengan menandatangi surat pernyataan.
“Berakhir damai, dimana pihak lelaki dan perempuan menyatakan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan,” pungkas Aipda Rusly Pakaya.*Humas Polres Banggai