POLRES TOUNA

Sat Resnarkoba Polres Touna Bekuk Dua Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu di Muara Toba

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Touna berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Jl. Tenggiri Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinsial HDH (52) warga Jl. Lumba-Lumba Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna dan AH (23) warga Jl. P. Sabang Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MIK melaui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, bahwa peran ke dua pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Ampana dan sekitarnya.

“Dari pelaku HDH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh pelaku di dalam kamar mandi. Sedangkan, pelaku  AH ditemukan 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku yang digantung di dinding,” kata Kasi Humas didampingi KBO Sat Narkoba Polres Touna Aiptu Andi Maruli Wijaya saat Konferensi Pers bersama awak media, Kamis (11/05/2023).

Lanjut kata Kasi Humas, pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap kedua Pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif Methamphetamina (Sabu).

“Dari hasil pengakuan para pelaku bahwa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh Pelaku dengan keuntungan akan dibagi dua oleh pelaku,” ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan, untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 9 (sembilan) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,38 Gram, 5 (lima) lembar Plastik Klip Kosong, 2 (dua) Pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Pirex, dan 1 (satu) buah Timbangan Digital.

“Kemudian  Uang Sebesar Rp 396.000,- (tiga Ratus sembilan puluh enam Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) buah pembungkus Rokok Esse warna Biru, 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet Warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Putih,” ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, kedua pelaku dikenakan Undang- undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132.

“Saat ini kedua pelaku tersebut sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.*Humas*