GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Kasus Pencurian Kabel Tembaga Milik PT BTIIG di Morowali, 2 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jetty PT.BTIIG, Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus tindak pidana pencurian tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh PT.BTIIG pada tanggal 10 Mei 2023, yang terjadi pada Senin 1 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita di lokasi Jetty PT.BTIIG.

Dalam kesempatan tersebut, konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, S.H, didampingi Kasat Reskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H, Kamis 25 Mei 2023, di Mapolres Morowali.

Wakapolres Morowali mengatakan bahwa pelapor berinisial AW(24) yang melaporkan kasus pencurian tersebut kepada pihak Kepolisian. Dalam laporan Polisi AW menyebutkan bahwa pelaku pencurian adalah dua orang lelaki inisial TR (37) dan AP (20).

“Pada tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, TR (37) mengunjungi rumah AP (20) yang sedang tidur. TR membangunkan AP dan mengatakan bahwa mereka akan mencuri kabel tembaga. Setelah itu, keduanya pergi ke lokasi Jetty dengan menggunakan sepeda motor milik AP,” terangnya.

Sampai di sekitaran Jetty, lanjut Wakpolres Morowali, TR dan AP mencari kabel tembaga. Setelah menemukannya, mereka memotong kabel tersebut dengan menggunakan gunting pemotong yang dibawa oleh TR.

“Kemudian, mereka menarik kabel yang sudah dipotong ke pinggir Jetty dan memotongnya menjadi beberapa bagian. AP juga mengupas kabel-kabel tersebut menggunakan kater,” jelasnya.

Kejadian ini tercium oleh petugas keamanan atau Satpam PT.BTIIG yang kemudian melaporkannya kepada rekan-rekannya.

“Sejumlah petugas keamanan melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan TR dan AP pada pukul 07.00 Wita di dekat hutan tempat keduanya bersembunyi,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7 buah potong kabel tembaga warna hitam dengan berat sekitar 195 Kg, 124 buah potong tembaga warna bening dengan berat sekitar 53 Kg, 30 buah potong kabel warna kuning dengan berat sekitar 10 Kg, 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX. “Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun penjara,” tutup Wakapolres Morowali.