POLRES PARIMO

Kapolres Parimo Gelar Konferensi Pers Penahanan 5 Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Di Sausu

Hari jumat tanggal 26 mei 2023, pukul 10.00 wita, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Parimo berlangsung kegiatan Konferensi Pers Polres Parigi Moutong tentang keberhasilan Sat Reskrim Polres Parimo dalam pengungkapan dan penanganan kasus menonjol yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sausu, Kec.Sausu, Kab.Parigi Moutong.

Kegiatan konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Parimo AKBP YUDY ARTO WIYONO,SIK,MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A TURANGAN, Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU SALMAN PUTRA, STrK, dan dihadiri oleh para wartawan Kab.Parigi Moutong.

Adapun korban bernama inisial R.O, umur 15 tahun, islam, alamat Kelurahan Lawanga, Poso.

Sedangkan pelaku yang telah ditahan di rutan Mako Polres Parimo sebanyak 5 orang yaitu
Inisial MT, ARH, AR, AK, dan HR yang dihadirkan pula dalam kegiatan konferensi pers tersebut.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

kapolresparigimoutong

polresparigimoutong

polripresisi

humaspolresparimo