BID HUMASPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polres Banggai Tahap II Perkara Hasil Ungkap Narkoba

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) Terhadap Perkara Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba.

Kejaksaan Negeri Banggai pada hari Senin (5/6/2023) melalui JPU Nugroho Satya Basuki, SH, telah menerima pelimpahan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka berinisial ML (27) warga Kelurahan Karaton, Luwuk dari penyidik Sat Narkoba Polres Banggai.

Bahwa pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku / tersangka beserta barang bukti yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar Gol.I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim mengatakan bahwa tersangka ML ini diamankan polisi pada tanggal 6 Maret 2023 di Jalan Tanjung Jepara Kelurahan Karaton, Luwuk dengan barang bukti 4 sachet sabu seberat 0,1374 gram.

“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Banggai bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harap Kasat.

IPTU kasim menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Banggai kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai