BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Menteri PPPA Apresiasi Polda Sulteng dalam Menangani Persetubuhan Anak di Parimo

Tribratanews, Palu – Kasus pelecehan seksual atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami korban berinisial RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapatkan perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Dalam agenda kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Tengah, salah satu Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) itu untuk bertemu dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH di Polda Sulteng, Jumat 9 Juni 2023, pagi.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar, SH, M.Si, Psikolog Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi, M.Si, Sekda Provinsi Sulteng Dra. Novalina, MM., Dr. Zubair, M.Si Kepala Dinas PPA dan Patricia Z. Tabi, SSTP, M.Si Kepala UPTD PPA Sulteng melakukan pertemuan tertutup di ruang kerja Kapolda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH yang mendampingi Kapolda Sulteng mengatakan, dalam pertemuan tersebut Kapolda Sulteng menyampaikan langkah dan perkembangan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh 11 pelaku terhadap korban RO di Kabupaten Parimo.

“Dalam pertemuan ini antara lain dilaporkan Bapak Kapolda Sulteng, langkah dan perkembangan penanganan perkara persetubuhan anak di Kabupaten Parimo kepada Menteri PPPA,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.

Kabid Humas juga mengatakan, Bapak Kapolda Sulteng melaporkan tindakan penanganan baik yang dilakukan oleh Polres Parigi Moutong maupun saat ini ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

Ibu Menteri PPPA pun memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Sulteng atas langkah dan tindakan yang diambil untuk menangani perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Pertemuan berlangsung kurang lebih selama 60 menit dan berakhir dengan saling tukar cindera mata dan foto bersama Kapolda Sulteng dengan rombongan Menteri PPPA. Untuk diketahui kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian beberapa pihak, hal ini mendorong Kementerian PPPA untuk turut melihat kondisi penanganan korban pelecehan seksual tersebut. (fn)