NewsPOLRES BANGKEPUncategorized

Polres Bangkep Ciduk Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur, di sebuah rumah Kost yang beralamat di Desa Baka Kec.Tinangkung, Sabtu (10 Juni 2023).

Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto, S.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep Akp I Ketut Yoga Widata, S.H. menuturkan, Bahwa memang benar pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, Unit PPA Sat Resrkim Polres Bangkep telah melakukan Penangkapan terhadap se-orang tersangka.

Satu orang tersangka tindak pidana itu adalah laki-laki “DM”, alias “I”, alias “C” yang diduga telah melakukan tindak pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap se-orang anak perempuan yang masih dibawah umur, dengan cara Chat Messenger melalui aplikasi FB.

Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut,. Tersangka mengaku melakukan kejahatannya di sebuah rumah yang di jadikan tempat Kost (tanpa nama) yang beralamat di Desa Baka. 

Untuk tersangka tersebut kami persangkakan dengan Tindak Pidana Ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah.