POLRESPOLRES TOUNA

Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor, Polres Touna Amankan Tersangka dan Barang Bukti Motor

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor  (Polres) Touna menggelar konferensi pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 20.00 wita.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH, Kasi Humas AKP Triyanto yang dihadiri puluhan awak Media Mitra Polres Touna , Rabu (21/06/2023).

Kapolres mengungkapkan, kasus Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / IV / 2023 / SPKT / Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 27 April 2023, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 27 / V / RES.1.8. / 2023 / Reskrim, tanggal 08 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik / 27 / V / RES.1.8. / 2023 /Reskrim, tanggal 08 Mei 2023.

“Selanjutnya,  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka  Nomor: S.Tap / 25 / V / RES.1.8. / 2023 / Reskrim, tanggal 08 Mei 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 51 / V / RES.1.8. / 2022 / Reskrim, tanggal 08 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan No. Pol: SP.Han /41 / V / RES.1.8. / 2023 /Reskrim, tanggal 09 Mei 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 25 / V / RES.1.8. / 2023 / Reskrim, tanggal 08 Mei 2023,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan, korban adalah Lk. R (47) warga Jl. Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo. Sedangkan pelaku Lk.berinisial YDP (56) warga Jl. Sungai Ampana, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna,” ungkap Kapolres.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN 3999 LF, Nomor Rangka : MH354P00ADJ614837 dan Nomor Mesin : 54P615098 milik korban lk. R  serta 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengan nomor mesin: 5T-1041912 dan nomor rangka: MH35T42068K041909 milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian, dan 2  buah kunci motor,” sebutnya.

Kapolres mengatakan, kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 19.30 wita pelaku keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya dengan tujuan ke Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo untuk berkunjung kerumah keluarganya.

“Pada saat pelaku melintas di depan toko baju Sukma Jaya milik korban, pelaku melihat 1 unit sepeda motor yamaha mio warna merah hitam sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak terpasang, kemudian pelaku memutar arah dan memarkir sepada motor miliknya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian,” kata Kapolres.

Kemudian,  lanjut Kapolres, pelaku berjalan kaki untuk menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir didepan toko Sukma Jaya milik korban dan setelah itu pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawahnya pulang kerumahnya di Jl. Sungai Ampana, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo untuk diamankan

“Dan keesokan harinya pelaku membeli 2 buah pilox warna hitam yang akan digunakan untuk merubah warna cat sepeda motor yang telah diambil/dicuri dengan maksud agar pemilik sepeda motor tersebut tidak dapat mengenali lagi sepeda motor miliknya, sehingga pelaku dapat memiliki sepeda motor tersebut yang telah di ambil/curi tanpa sepengetahuan pemiliknya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah),” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi yang mana saat itu pelaku ingin berangkat ke Kabupaten Banggai untuk mengambil pakaian miliknya, namun ia terkendala dengan biaya dan transportasi sehingga ia mengambil sepeda motor milik korban kemudian ia gunakan untuk ke Kabupaten Banggai.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHPidna yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” tambahnya.

“Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Rekrim Polres Touna dapat memberikan dampak dan membantu masyarakat di Kabupaten Touna dan memberikan efek jerah kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Touna,  untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pungkasnya.*Humas*