POLRES BANGGAI

Satreskrim Polres Banggai Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mama Muda di Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice terhadap dua mama muda di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (24/6/2023) sore.

Perkara ini terjadi antara korban bernisial AL (37) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk dan terlapor berinisial RL (36) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

“Terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban karena permasalahan anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada wartawan, Minggu (25/6/2023) siang.

Restorative justice ini dilakukan karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai karena korban telah memaafkan perbuatan pelapor.

“Terlapor juga mengakui telah bersalah dan khilaf sehingga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Dalam restorative justice yang dilakukan di ruang unit PPA Satreskrim ini turut dihadiri aparat pemerintah setempat.

“Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan membuat pernyataan yang disaksikan aparat pemerintah,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai