Polres Sigi Telah Menyerahkan Korban TPPO Kepada Pihak Keluarga
SIGI, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Enam Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) telah di kembalikan kepada keluarganya.
Sebelumnya enam calon PMI itu telah diamankan oleh Polres Cianjur Jawa Barat Karena diduga Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Polres Cianjur.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, mengatakan, Kiranya kejadian TPPO ini agar tidak terulang kembali dan harapan kami untuk kedepan bagi para korban agar tidak gampang teriming-imingi oleh gaji yang besar, tanpa ada nya kejelasan.
Ia mengatakan, Polres Sigi dan Dinas terkait telah menyerahkan korban TPPO itu kepada pihak keluarga dan harapan kami kedepannya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan juga kiranya apabila ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar dapat melalui jalur resmi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat ataupun dinas terkait.
“Penjemputan terhadap 6 orang Calon Pekerja Migran (PMI) yang merupakan korban TPPO yang di amankan oleh polres Cianjur dijemput oleh Satreskrim Polres Sigi yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Sigi Aipda Nicseman, dan didampingi oleh BP2MI Sulteng serta Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Sigi bertempat di Bandara Sis-Aljufrie Kota Palu Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 Wita Anggota,” ujar Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, Selasa (11/7).
Adapun identitas dari 6 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut:
Pr. UL (39th) warga Desa Mantikole Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Pr. LI (42th) warga Desa Pesaku Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Pr. HU (35th) warga Pesaku Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Pr. AA (26th) warga Desa Mantikole Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Pr. FI (42th) warga Desa Solove Tara Kec. Sigi Kota Kab. Sigi
Pr. SH (26th) Desa Lantapan Kec. Galang Kab. Toli-toli. (ab)