POLRES BANGGAI

Kapolsek Kintom Sampaikan Materi Penyuluhan Hukum di Desa Kalolos

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Kintom AKP Laata, SH menjadi narasumber dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum (Luhkum) serta perlindungan masyarakat.

Giat bertempat di Desa Kalolos Kecamatan Kintom, Banggai, Selasa (18/7/2023) pagi tersebut juga disosialisasikan Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024 oleh Pemateri Kapolsek setempat.

Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Kintom AKP Laata, SH menyampaikan, Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024 penting dilaksanakan sebagai peningkatan pemahaman kebangsaan bagi masyarakat.

“Tugas kepolisian negara republik Indonesia di atur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berhak kapan dan dimana saja anggota kepolisian memberhentikan seseorang yang dianggap dicurigai untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Kata Kapolsek, di tahun politik khususnya warga Kecamatan Kintom untuk hindari aliran radikalisme agar kedepannya selalu waspada terhadap aliran dapat merusak moral dan dapat memecah belah negara kesatuan republik Indonesia.

“Agar setiap warga menjaga kerukunan umat beragama guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” jelas Kapolsek Kintom.

Ia berharap masyarakat dapat memiliki kesadaran hukum dan motivasi serta berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Kintom Amrizal Latif, S.Sos, Babinsa Kalolos Sertu Rinto Unok, Kades Kalolos Aristo Rifai, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Kalolos.*Humas Polres Banggai