POLRESPOLRES BANGGAI

Polisi Tahap II Kasus Kekerasan Seksual Oleh Pasutri Dukun Spiritual ke Kejari Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berkas, tersangka dan barang bukti, tindak pidana kekerasan seksual, yang dilakukan oleh Pasutri HE alias Mas (41) dan WI (19), yang terjadi di Desa Louk, Luwuk Timur, Banggai.

Pelimpahan tahap II ini, oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka bersama penyidik Aipda Hariyanto Tarakolo, SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.

“Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Banggai, pada Rabu (28/2/2024) sekitar Pukul 12.30 WITA, di terima oleh JPU Ikhwal, SH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Ia menjelaskan, penyerahan tahap II, tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/652/XI/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 16 November 2023.

“HE merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Sedangkan istrinya WI, warga Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Kepada tersangka HE disangkakan pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 2022 tentang pidana kekerasan seksual jo pasal 55 KUHP atau pasal 289 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan WI dikenakan pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 2022 tentang pidana kekerasan seksual jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 289 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.

Diketahui sebelumnya, AKP Tio mengatakan, kasus ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri HE yakni WI.

“WI ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung dibagian wajah,” ungkapnya.

Selanjutnya, HE mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban.

“Saat HE beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, tersangka HE mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu dibantu istrinya.

“Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat (17/11/23) sekira jam 12.00 Wita,” terang perwira pangkat tiga balak ini.*Humas Polres Banggai