BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polres Morowali Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Satu Orang Ditangkap

Tribratanews, Morowali, 25 Juli 2023 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika, Senin 24 Juli 2023 dinihari, di sebuah kamar kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial ST. Penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti diantaranya 9 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 buah dompet warna cream.

Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid, S.H menjelaskan kronologis penangkapan itu berawal pada pukul 00.30 Wita, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut. Petugas langsung menuju lokasi.

“Dan sekitar pukul 10.00 Wita, petugas berhasil menemukan ST di dalam kos. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di tangan pelaku, serta 7 saset plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dalam dompet milik ST. Akibat temuan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasi Humas menuturkan pelaku ST disangkakan Pasal 114 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 9 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo serta 1 buah dompet kecil warna hitam,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Iptu Kristianto, SH mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim dari Satresnarkoba Polres Morowali.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Kemudian, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK, MH juga memberikan apresiasi atas upaya Satresnarkoba dalam mengungkap tindak pidana narkotika tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus bekerja secara profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, pelaku ST menghadapi jeratan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (fn)