BID HUMASSATKER

Kasus Persetubuhan Remaja 15 Tahun, Senin 28/8 “Polda Sulteng Akan Menyerahkan 8 Tersangka ke Kejari

Parigi Moutong, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas 3 tersangka kasus persetubuhan remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Ketiganya akan menjalani sidang perdana pekan depan.

“Sudah (dilimpahkan ke PN Parigi),” ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto, Jumat (25/8/2023).

Irwanto menambahkan 3 berkas perkara yang dinyatakan lengkap yaitu tersangka MT alias E, ARH alias pak guru berstatus ASN, dan AR alias R. Mereka pun akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan.

“(Agenda sidang pembacaan) dakwaan pekan depan,” terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini masih ada 8 tersangka lainnya, termasuk kepala desa (kades) berinisial HR dan oknum anggota Brimob, NPS yang berkasnya dinyatakan lengkap. Mereka dijadwalkan akan dilimpahkan Polda Sulteng ke Kejari Parimo pada Senin (28/8).

“Hari Senin (penyerahan 8 tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejari). Nanti diinfokan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, gadis berusia 15 tahun di Parimo menjadi korban persetubuhan 11 orang pria. Tiga di antaranya merupakan oknum perwira Brimob, Kepala Desa (Kades), dan ASN guru.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut 11 pria yang terlibat dalam persetubuhan tersebut. Namun dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” kata Agus, Kamis (1/6).

Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.

“Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;

2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;

3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;

4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;

5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;

6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;

7. K alias DD, 32 tahun, petani;

8. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.

9. AW

10. AS

11. AK

(ab)