BID HUMASSATKER

Oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Banggai, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai berinisial SRS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu.

Penetapan tersangka berdasarkan laporan Moh Jinar dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Februari 2023. 


Kuasa Hukum pelapor, Erych W. Sohat mengatakan, oknum ASN itu diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.


Penyidik Satreskrim Polres Banggai sejauh ini telah memperoleh 2 alat bukti sah dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, penetapan tersangka telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan dan segera menahan tersangka,” kata Tio, Selasa (22/8/2023).

Katanya, Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut merupakan Ijazah Sarjana Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.



Pelapor, Moh. Jinar, berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera mengirimkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya. 


Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerjanya yang profesional dan cepat dalam mengusut dan mengungkap kasus ini. (ab)