POLRES BANGGAI

Pemuda Asal Parimo Pemilik 20 Sachet Sabu, Diserahkan Penyidik Polres Banggai ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba Polres Banggai), akhirnya menuntaskan kasus narkotika dengan tersangka HP alias Hendra (35) warga Desa Tinombala Kecamatan Malino Kabupaten Parigi Moutong.

Tersangka HP, beserta berkas perkaranya diserahkan penyidik Satnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai untuk selanjutnya disidangkan.

“Tersangka ditangkap pada tanggal 30 April 2023 sekitar jam 15.30 Wita di Kompleks Pasar Bunta Kelurahan Bunta 1 Kecamatan Bunta, Banggai. Saat digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti 20 buah plastik klip berisi sabu,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, maka penyidik akhirnya menuntaskan kasus tersebut.

“Sejak penangkapan penyidik terus berupaya untuk menuntaskan. Dan Alhamdulillah, Senin (28/8/2023) pukul 16.00 Wita, penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh Bripka Yandri Rompis dan Brigadir Muh. Taufiq Musa, SH dan diterima oleh JPU Rhenita Tuna, SH,” jelasnya.

IPTU Kasim menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka HP sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan P21 No:B-1424/P.2.11/Enz/.1/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. Selanjutnya dititip oleh JPU di Rutan Polres Banggai,” pungkas Kasat.*Humas Polres Banggai