BID HUMASGeneralHUKUMNewsSATKER

Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Obat THD di Tempat Berbeda

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una (Touna) berhasil meringkus tiga orang terduga tindak pidana perdaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan ditempat yang berbeda.

Tiga orang terduga pelaku berisial AHH (22) warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka, MRM (32) warga Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, dan RH (23) warga Dusun Tumpang, Desa salinggoha Kecamatan Walea Besar.

“Dari tangan ketiga, berhasil diamankan sebanyak 271 butir Obat keras daftar G TH,” jelas Kapolres Touna AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat Konferensi Pers kepada wartawan, Senin (04/09/23).

Kapolres menjelaskan pelaku AHH ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka dengan barang bukti 117 butir Obat keras daftar G jenis THD, Uang sejumlah Rp.74.000,- (Tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 buah kantong plastik warna Ungu dan 1 Unit Handpone merek Vivo warna biru.

“Untuk pelaku MRH ditangkap Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di di Dusun Voko Desa Bonevonto, Kecamatan Ulubongka dengan barang bukti 107 (sbutir Obat keras daftar G jenis THD, 1 buah kantong plastik warna hitam dan Uang sebesar Rp.258.000,-( Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah),” jelas Kapolres.

Sedangkan pelaku RH, kata Kapolres, ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa salinggoha Kecamatan Walea Besar bersama barang bukti 47 butir Obat keras daftar G jenis THD, 1 buah plastik klip,1 (satu) buah Pembungkus rokok merek UN BOLD warna hitam dan 1 Unit Handpone merek Redmi warna biru.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 197 dan Pasal 196. Adapun Pasal 197 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 ke-10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah penganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Sedangkan  Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu milyar),” pungkas Kapolres. (fn)