P21, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai Tahap II Hasil Ungkap Narkoba
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berkas perkara kasus narkoba dinyatakan lengkap, Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (6/9/2023) pukul 12.30 Wita .
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH mengatakan bahwa melalui surat nomor P21 No : B-1442/P.2.11/Enz/.1/08/2023 tanggal 5 September 2023 Kejaksaaan Negeri Banggai telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka AY (38) warga Jalan Sandakan Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.
”Jika berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kekejaksaan ” kata IPTU Kasim.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti di terima oleh Tri Laksono Adhi, SH sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banggai.
“Selanjutnya tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polres Banggai,” ungkapnya.
Kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka AY pada Selasa (30/5/2023), tim opsnal satuan narkoba Polres Banggai akhirnya menangkap tersangka di Jalan Pulau Sandakan, Luwuk Selatan, dengan barang bukti 1 sachset sabu-sabu.
Kepada tersangka ini dikenakan pasal 112 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*Humas Polres Banggai