POLRES TOUNA

Bhabinkamtibmas Polsek Wakep Problem Solving Permasalahan Sengketa Lahan kebun Cengkeh Warga

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan Polres Touna Bripka Rekwanli Adrian dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di Dusun 3 Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna, Selasa (12/09/23).

Dalam Problem Solving Bhabinkamtibmas Bripka Rekwanli Adrian bersama Camat Talatako Tamsil Hasan dan Kasi Pemerintahan melakukan mediasi terkait sengketa lokasi kebun cengkeh antara Ibu Hanifa dan Bapak Risno yang sebelumnya sudah pernah di lakukan mediasi di dusun 3 Desa Kalia, Kecamatan Talatako.

Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH mengatakan dalam mediasi ini Camat Talatako selaku pimpinan wilayah memutuskan bahwa lokasi kebun cengkeh tersebut akan tetap di bagi dua yaitu masing-masing pihak mendapatkan 35 pohon cengkeh dan di bagi seadil-adilnya.

“Camat Talatako membuat keputusan berdasarkan kesepakatan yang telah di buat sebelumnya di Kantor Camat dan berdasarkan bukti beserta saksi yg ada pada saat kedua pihak membuat kesepakatan (Alm. Ibu Ratna Aolia dan Alm. Bapak Arifin Aolia),” ujar Kapolsek.

“Saksi Pr. yang merupakan anak dari Alm. Ibu Ratna membenarkan bahwa dia menyaksikan pada saat Alm. Ibu Ratna Aolia dan Alm. Arifin Aolia membuat kesepakatan dgn bunyi kesepakatan “Alm. Arifin Aolia meminjam tanah pada kakaknya yaitu Alm. Ratna Aolia dengan perjanjian untuk di tanami pohon cengkeh dan apabila cengkeh tersebut sudah besar makan akan di hitung dan di bagi dua,” tambah Kapolsek.

“Apabila setelah di buat surat keputusan dari kantor camat ada dari masing-masing pihak yang berkeberatan dengan hasil yang di putuskan oleh Pemerintah Kecamatan maka masing-masing pihak boleh mengambil langkah hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” tukas Kapolsek.*Humas*