POLRES BANGGAI

Mantapkan Penyidikan, Sat Narkoba Polres Banggai Gelar Perkara

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pada Senin (11/9/2023) pukul 15.00 Wita diruangan Unit I Idik Satnarkoba, telah dilaksanakan gelar perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan diwilayah hukum Polres Banggai.

Kegiatan yang dipandu oleh Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Banggai IPDA Muhammad Thamrin, SH dengan pemapar materi Brigpol. Moh. Taufiq Musa, SH, Banit Idik I Sat Narkoba Polres Banggai.

Gelar perkara ini dihadiri juga Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi, Aipda Arifin Yahya selaku Kaurmintu Sat reskrim dan Bripka Riswanto Kaidudung dari Propam.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH menerangkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Banggai masih tinggi untuk itu kepada Polsek jajaran juga harus berperan aktif dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan gelar perkara kali ini, yang dilakukan kepada MA, RM dan AB sebagaimana yang dimaksud pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hasilnya adalah peserta gelar perkara sepakat untuk terduga MA dan RM, cukup bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dikarenakan ditemukan bukti petunjuk untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan AB dijadikan sebagai saksi.

Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani segera lengkapi mindik, SPDP dan penetapan tersangka diserahkan kepada JPU.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menentukan status tersangka, barang bukti dan lain-lain, terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” sebut Kasat Narkoba IPTU Kasim.*Humas Polres Banggai