BID HUMASPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Toili Beri Teguran Tegas Kepada Pemilik Warung Kelontong Kerap Jual Miras

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Menindaklanjuti hasil temuan minuman keras (miras) dari seorang pemuda inisial FI (22) warga Desa Sumber Harjo, Kecamatan Moilong yang terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Toili di wilayah hukumnya.

Maka pada Selasa malam (19/9/2023), petugas melakukan penggeledahan di warung milik Ibu IH (25) di Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Banggai.

“Selain menjadi atensi pimpinan, razia miras kali ini memang atas pengembangan dari FI yang kedapatan membawa dan hendak mengkonsumsi miras yang baru saja dibelinya tersebut,” jelas Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko, SH, MH.

Setelah melakukan penelusuran, terdapat satu warung milik warga yang memperjualkan minuman keras tersebut secara sembunyi-sembunyi di balik warung kelontong miliknya.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja dua bungkus miras tradisional cap tikus ditemukan disela-sela kardus mi instan, yang kemudian disita oleh petugas.

“Di duga jumlahnya banyak, hanya saja sudah habis terjual. Jadi ini hanya sisa-sisanya saja,” sebut IPTU Nanang.

Kemudian kepada pemilik warung maupun pembeli barang haram tersebut, polisi memberikan teguran tegas untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

“Apabila kedapatan menjual miras kembali akan di proses sesuai undang – undang yang berlaku,” tegasnya.*Humas Polres Banggai