POLRES TOUNA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu ke kejaksaan Negeri Touna, Senin (25/09/23) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tersangka berinisial RR (28) dan barang bukti diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Touna Bripka Erwin Udding bersama Bripka Kamaruddin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna Muhammad Poldung Naek Parsadaan Dalimunthe, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, membenarkan peyerahan tersangka RR bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.

“Tersangka RR diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21, maka harus dilimpahkan untuk selanjutnya di sidang di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat.

Lanjut kata Kasat, sebelumnya RR disidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal  26 Juli 2023.

“Selanjutnya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Nomor: B- 1087 / P. 2.18 / Enz.1/ 09 / 2023, tanggal 22 September 2023, maka tersangka RR kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.

Kasat menambahkan tersangka RR diserahkan bersama barang bukti 5 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 lembar tissu, 4 pak plastik klip kosong, 14 plastik klip kosong, 1 buah pirex, 1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna coklat merek jeep buluo, uang sebesar Rp 250 Ribu dan 1 unit hp vivo warna biru.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka RR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya.*Humas*