HUKUMPOLRES TOUNA

Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke Jaksa

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id  – Satuan Reskrim Polres Touna  melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka MNA (40) dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (04/11/2022).

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H mengungkapkan, Tahap II atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Touna.

“Setelah berkas perkara tersangka MNA dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) pada hari ini,” ungkap Iptu Muhammad Kasim.

Lanjut kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim, bahwa setelah Tahap II, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polres Touna dinyatakan selesai.

“Tersangka MNA selanjutnya akan berproses dengan JPU Kejaksaan Negeri Touna hingga ke tahap persidangan,” kata Acil.

Acil menambahkan, tersangka MNA diamankan atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pencabulan berdasarkan LP/B/86/IV/2022 /SPKT /Res touna/Polda Sulteng, tgl 01 April 2022.

“Tersangka dijerat dengan Pasal persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang,” tandasnya.*Humas Res Touna*