BID HUMASLatestNewsSATKER

Bidkum Polda Sulteng Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menggelar giat penyuluhan hukum Penyidikan Yang Berimplikasi Praperadilan Dan Putusan PTDH Yang Berakibat Gugatan PTUN, di di Aula Rupatama Mapolres Banggai, Senin (2/10/2023).

Kegiatan tersebut di pimpin Kaur Banhatkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng AKP Dr. Hamka Muhammad, SH, MH selaku pemateri dan di damping Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta serta dihadiri oleh para Kapolsek.

Disamping itu sebagai peserta yakni KBO Reskrim, Kanit Narkoba, Kanit Reskrim, Kanit Provost Polsek dan Polres serta Kanit Gakkum Lantas.

Dalam Sambutannya Wakapolres Banggai mengucapkan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sulteng, kami berharap dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua.

“Saya harapkan kepada rekan rekan anggota Polres Banggai dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber Tim dari Bidkum Polda Sulteng,” ujar Margiyanta.

Di sela kegiatan tersebut AKP Dr. Hamka Muhammad menyampaikan bahwa dasar hukum bantuan dan nasehat hukum yakni Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian RI.

Lebih Lanjut Hamka menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen Penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019.

“Hal ini menjadi dasar setiap penyidikan baik Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, Penghentian Penututan atau Ganti Rugi dan Rehabilitasi,” ujarnya.

Ia berharap penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk Penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara. (fn)